Kunjungan WNA ke Indonesia Meningkat 7,28% di Semester Pertama 2024

JAKARTA, Faktual News – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat lonjakan kedatangan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia pada periode Januari hingga Juni 2024. Tercatat, sebanyak 5.086.765 orang WNA memasuki Indonesia, menunjukkan peningkatan 7,28% dibandingkan periode yang sama di tahun 2023 dengan 4.741.343 orang.

Sebanyak 68% atau 3.470.954 orang WNA menggunakan visa on arrival (VoA) dan visa kunjungan. Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Banten), Bandara Internasional Ngurah Rai (Bali), dan Bandara Internasional Yogyakarta (DIY) menjadi pintu masuk utama bagi para pelintas mancanegara. Di sisi lain, tiga pelabuhan internasional dengan volume perlintasan terbesar terletak di Kepulauan Riau, yaitu Ferry Terminal Batam Center, Pelabuhan Citra Tritunas Batam, dan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyambut baik peningkatan ini dan optimis tren positif ini akan terus berlanjut. “Digitalisasi layanan yang kami terapkan, termasuk pengajuan visa online melalui evisa.imigrasi.go.id yang terkoneksi dengan autogate di bandara-bandara besar, terbukti efektif,” jelas Silmy.

Lebih lanjut, Silmy menerangkan bahwa capaian ini merupakan wujud implementasi fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam mendukung ekosistem kemudahan berusaha (ease of doing business) di bidang perizinan keimigrasian. Layanan visa Imigrasi menjadi pionir dalam pelayanan publik di Indonesia dengan memfasilitasi pembayaran penerimaan negara secara online langsung dari luar negeri menggunakan kartu kredit.

Bacaan Lainnya

“Kami fokus pada peningkatan layanan publik berbasis digital. Kami juga menyiapkan infrastruktur di perlintasan dan pengintegrasian sistem dengan database imigrasi. Tujuannya adalah untuk menghadirkan pengalaman layanan Imigrasi yang mudah dan cepat (seamless experience) bagi WNA yang datang ke Indonesia, tentunya tanpa mengabaikan aspek kebijakan selektif,” pungkas Silmy.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: faktualnewsred@gmail.com