DEPOK, Faktualnews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melaksanakan Operasi JAGRATARA di wilayah Kota Depok pada Rabu dan Kamis, 21-22 Agustus 2024. Operasi ini bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing secara serentak, yang diinisiasi langsung oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Dalam operasi ini, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melakukan pengawasan terbuka sekaligus pendataan terhadap wisatawan asing dan tenaga kerja asing (TKA) yang berada di apartemen dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Depok.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut, selain pengawasan, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai kewajiban hotel, penginapan, dan apartemen untuk melaporkan keberadaan wisatawan asing yang menginap atau menyewa unit. Untuk perusahaan, disampaikan juga mengenai peraturan terkait Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing yang tinggal dan beraktivitas di wilayah Depok.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk lebih proaktif dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah mereka,” ungkap Irvan, dikutip Jumat (23/8/2024).