BOGOR, Faktualnews – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menggelar sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa) di Hotel Alana Sentul & Conference Center. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pelaku usaha dan perwakilan universitas di wilayah kerja Depok terkait kebijakan terbaru dalam hal keimigrasian.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Filianto Akbar, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar sosialisasi ini dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mengoptimalkan pelayanan keimigrasian. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang baik mengenai kebijakan ini bagi semua pihak terkait.
Bridging Visa merupakan sebuah terobosan dalam bidang keimigrasian di Indonesia. Kebijakan ini memungkinkan warga negara asing (WNA) untuk memperpanjang masa tinggalnya di Indonesia tanpa harus kembali ke negara asal. Hal ini tentunya sangat memudahkan bagi para WNA yang ingin melanjutkan kegiatannya di Indonesia.
Irvan Triansyah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan efektivitas pelayanan keimigrasian, khususnya terkait dengan Bridging Visa dan Golden Visa. Kedua kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi para WNA yang ingin tinggal dan berinvestasi di Indonesia.