Imigrasi Depok Ajak Perusahaan dan Universitas Pahami Kebijakan Keimigrasian Terbaru

Kegiatan sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa) Kantor Imigrasi Depok di Hotel Alana Sentul & Conference Center, Bogor, Jumat (13/9/2024)

BOGOR, Faktualnews – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menggelar sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa) di Hotel Alana Sentul & Conference Center. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pelaku usaha dan perwakilan universitas di wilayah kerja Depok terkait kebijakan terbaru dalam hal keimigrasian.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Filianto Akbar, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar sosialisasi ini dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mengoptimalkan pelayanan keimigrasian. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang baik mengenai kebijakan ini bagi semua pihak terkait.

Bridging Visa merupakan sebuah terobosan dalam bidang keimigrasian di Indonesia. Kebijakan ini memungkinkan warga negara asing (WNA) untuk memperpanjang masa tinggalnya di Indonesia tanpa harus kembali ke negara asal. Hal ini tentunya sangat memudahkan bagi para WNA yang ingin melanjutkan kegiatannya di Indonesia.

Irvan Triansyah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan efektivitas pelayanan keimigrasian, khususnya terkait dengan Bridging Visa dan Golden Visa. Kedua kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi para WNA yang ingin tinggal dan berinvestasi di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Selama sosialisasi, peserta diberikan pemahaman secara mendalam mengenai tata cara pengajuan Bridging Visa dan manfaat dari Golden Visa. Metode in-class training yang digunakan memungkinkan peserta untuk berinteraksi langsung dengan pemateri dan mendapatkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang mereka miliki.

Dengan adanya Bridging Visa, proses perpanjangan izin tinggal bagi WNA menjadi lebih sederhana dan efisien. WNA tidak perlu lagi melalui proses yang panjang dan rumit untuk mendapatkan izin tinggal baru. Sementara itu, Golden Visa merupakan jenis izin tinggal khusus yang diberikan kepada investor asing dan individu berbakat dengan tujuan untuk menarik investasi dan talenta global ke Indonesia.

Manfaat dari sosialisasi ini diharapkan dapat dirasakan oleh semua pihak. Bagi WNA, kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam menjalankan kegiatannya di Indonesia. Sedangkan bagi pemerintah, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan investasi asing dan memperkuat hubungan bilateral dengan negara-negara lain.

Dengan semakin mudahnya proses perizinan keimigrasian, diharapkan Indonesia dapat menjadi tujuan yang lebih menarik bagi investor dan talenta global.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: faktualnewsred@gmail.com