JAKARTA, faktual-news.com – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia Rabu (3/6/2026).
Penahanan tersebut berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Dalam observasi di lokasi, Dadan terlihat mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan Agung, menandakan statusnya sebagai tersangka.
Proses penahanan ditandai dengan pengawalan ketat, di mana Dadan segera dibawa ke dalam mobil tahanan. Di dalam kendaraan tersebut, ia tampak tertunduk seraya tangannya diborgol.
Selain Dadan Hindayana, dua pejabat lainnya Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya juga turut diperiksa oleh penyidik pada hari yang sama. Berdasarkan informasi yang diterima, ketiga individu tersebut telah ditangkap oleh pihak Kejaksaan sejak dini hari, tepatnya pada pukul 04.00 WIB.
Namun, sumber Tribunnews mengungkapkan bahwa Sony Sanjaya awalnya tidak berada di kediamannya saat proses penjemputan berlangsung.
Ia sempat dilaporkan berada di luar kota Jakarta dalam usaha untuk menghindari proses penangkapan.
Karena itu, tim penyidik melakukan pengejaran hingga wilayah Jawa Barat, sebelum akhirnya berhasil menangkap Sony pada pukul 10.00 WIB.
Ketiga pejabat BGN itu diduga terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan praktik jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan terhadap kantor BGN. Proses ini dilaksanakan sejak dini hari, pihak penyidik menduga terdapat dokumen atau barang bukti yang berkaitan dengan skandal tersebut.
Pencopotan Jabatan oleh Presiden Prabowo Subianto Sehari sebelum penahanan berlangsung, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Dadan Hindayana dari posisinya sebagai Kepala BGN.
Tindakan ini sekaligus mencabut jabatan kedua Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya. Keputusan pencopotan diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, pada Selasa malam, 2 Juni 2026.
Menurut pernyataan Prasetyo Hadi, langkah tersebut diambil setelah pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja anggota kabinet selama satu setengah tahun terakhir. Sebagai tindak lanjut atas pencopotan tersebut, Nanik S. Deyang diangkat sebagai pengganti Dadan Hindayana untuk posisi Kepala BGN. Sementara itu, jabatan wakil kepala kini masing-masing ditempati oleh Agustina Arumsari dan Mayjen Eddy Trenggono.
Temuan Staf Kepresidenan Sebelum mencuatnya kasus korupsi di tubuh BGN, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, pernah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah SPPG sekitar pertengahan Mei 2026.
Inspeksi tersebut menyasar beberapa fasilitas pelayanan gizi di wilayah Kebon Jeruk dan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam peninjauan tersebut, Dudung menemukan berbagai kekurangan yang cukup serius dalam hal kebersihan dan tata kelola dapur SPPG.
Berdasarkan pengamatannya, ia mencatat kondisi area dapur yang kotor disertai keberadaan belatung serta pallet yang tidak memenuhi standar kesehatan.
Selain itu, lokasi pencucian piring tidak layak pakai, dapur terlalu panas, serta tata letak antara area gudang kering dan penyimpanan basah dinilai tidak sesuai dengan protokol yang berlaku.
Selain aspek kebersihan dan manajemen dapur, Dudung juga menemukan indikasi adanya praktik jual beli titik SPPG dalam program pemenuhan gizi masyarakat. Dugaan tersebut disampaikan kepada Dadan Hindayana saat keduanya bertemu di Gedung Bina Graha pada 19 Mei 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Dudung menegaskan bahwa Kantor Staf Presiden akan terus mengawal ketat pelaksanaan program MBG untuk memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan secara ilegal melalui manipulasi atau jual beli wilayah pelayanan SPPG.
Pendekatan tegas ini dianggap sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan program pemerintah yang dirancang demi kesejahteraan masyarakat luas.











